California - Setelah menang di pengadilan Amerika
Serikat, Apple Inc akan melanjutkan puluhan gugatan paten lainnya atas
perusahaan asal Korea Selatan, Samsung. Khusus di pengadilan federal AS,
dalam kasus terpisah mereka melayangkan gugatan atas empat produk
Samsung, termasuk Galaxy S III, dengan tudingan sama, melanggar hak
paten Apple.
Pada bulan Februari, Apple menuduh bahwa
setidaknya 17 produk Samsung melanggar paten. Dalam pengajuan pengadilan
yang dibuat di pengadilan federal San Jose pada hari Jumat, Apple
menambahkan lebih banyak produk ke daftar yang diduga melanggar paten.
Daftar itu dirilis awal bulan Agustus 2011 dan terus berlanjut sampai
bulan ini.
Apple memenangkan gugatan atas Samsung
pekan
lalu dalam kasus terpisah ketika juri menemukan bahwa perusahaan Korea
Selatan ini mencontek fitur penting dari iPhone dan iPad yang sangat
populer. Perusahaan itu diwajibkan membayar denda sebesar US$ 1,05
miliar.
Gugatan tak hanya diajukan di Pengadilan AS, tapi juga di beberapa negara lain, yang jumlahnya puluhan.
Sebanyak
22 merek gadget Samsung dituding Apple melanggar patennya. Beberapa
dari gadget itu sudah masuk dalam kasus sebelumnya. Namun karena paten
yang dilanggar berbeda, perangkat itu tetap dimasukkan dalam gugatan
baru.
Daftar gadget yang digugat oleh Apple antara lain
Galaxy S III; Galaxy S III (Verizon); Galaxy Note; Galaxy S II dan
beberapa variannya; Galaxy Nexus; Illusion; dan Galaxy Note 10.1 serta
Galaxy Tab 7.0 Plus dan Galaxy Tab 8.9
Perwakilan Samsung di AS tidak segera menanggapi permintaan konfirmasi dari Reuters.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar